Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimum pemberian kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan batas maksimum penyaluran dana bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko. Tujuannya adalah mencegah konsentrasi risiko pada peminjam atau nasabah tertentu sekaligus mendorong penyaluran dana ke sektor riil dengan tetap memperhatikan likuiditas lembaga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
23
Tahun
2022
Tentang
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BATAS MAKSIMUM PENYALURAN DANA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
20522
Jumlah diDownload
2675
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
27/OJK
Nomor Tambahan
19/OJK
Tanggal Pengundangan
23 November 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah