Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan terkait simulasi dampak kebijakan stimulus, dividen, dan/atau tantiem, serta perpanjangan periode stimulus bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akibat dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mendorong optimalisasi kinerja industri perbankan tersebut di tengah situasi ekonomi yang terdampak wabah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 2/POJK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9512
- Jumlah diDownload
- 317
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 69
- Nomor Tambahan
- 6662
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2021