Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait simulasi dampak kebijakan stimulus, dividen, dan/atau tantiem, serta perpanjangan periode stimulus bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akibat dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk mendorong optimalisasi kinerja industri perbankan tersebut di tengah situasi ekonomi yang terdampak wabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
2/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9512
Jumlah diDownload
317
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
69
Nomor Tambahan
6662
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah