Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk menerapkan tata kelola teknologi informasi yang kuat guna memitigasi risiko dan memberikan nilai tambah dalam operasional serta pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan mencakup definisi Bank Umum (konvensional maupun syariah) serta teknologi informasi sebagai teknik pengelolaan data untuk mendukung kegiatan usaha perbankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
11/POJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4871
Jumlah diDownload
1363
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
5/OJK
Nomor Tambahan
5/OJK
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah