Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku
Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk menerapkan tata kelola teknologi informasi yang kuat guna memitigasi risiko dan memberikan nilai tambah dalam operasional serta pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan mencakup definisi Bank Umum (konvensional maupun syariah) serta teknologi informasi sebagai teknik pengelolaan data untuk mendukung kegiatan usaha perbankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 11/POJK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4871
- Jumlah diDownload
- 1363
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 5/OJK
- Nomor Tambahan
- 5/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY