Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 23 Tahun 2023 mengatur ketentuan perizinan usaha dan kelembagaan untuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah guna memperkuat kapasitas industri perasuransian di Indonesia. Peraturan ini menyesuaikan pengaturan sebelumnya dengan perkembangan industri dan ketentuan terbaru dalam UU Perasuransian serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
23
Tahun
2023
Tentang
PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
608
Jumlah diDownload
267

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah