Kembali
Memuat PDF…
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 23 Tahun 2023 mengatur ketentuan perizinan usaha dan kelembagaan untuk perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah guna memperkuat kapasitas industri perasuransian di Indonesia. Peraturan ini menyesuaikan pengaturan sebelumnya dengan perkembangan industri dan ketentuan terbaru dalam UU Perasuransian serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 608
- Jumlah diDownload
- 267