Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku
Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek untuk menyampaikan laporan kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat diperbandingkan guna keperluan pengawasan oleh OJK. Tujuannya adalah menyatukan berbagai laporan yang sebelumnya tersebar dalam peraturan terpisah dengan frekuensi berbeda menjadi satu kerangka pelaporan yang terintegrasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pasar Modal dan UU Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan di sektor pasar modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 8/POJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Mei 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2080
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 126
- Nomor Tambahan
- 6796
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2022