Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek untuk menyampaikan laporan kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat diperbandingkan guna keperluan pengawasan oleh OJK. Tujuannya adalah menyatukan berbagai laporan yang sebelumnya tersebar dalam peraturan terpisah dengan frekuensi berbeda menjadi satu kerangka pelaporan yang terintegrasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pasar Modal dan UU Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan di sektor pasar modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
8/POJK.04/2022
Tahun
2022
Tentang
PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2080
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
126
Nomor Tambahan
6796
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah