Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku
Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan untuk menyediakan layanan keuangan tanpa kantor guna memperluas akses bagi masyarakat yang belum terlayani, sekaligus menyempurnakan aturan sebelumnya agar lebih efisien seiring perkembangan teknologi. Tujuannya adalah mewujudkan keuangan inklusif dengan produk yang mudah dijangkau, sederhana, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 1/POJK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4599
- Jumlah diDownload
- 1672
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 10
- Nomor Tambahan
- 6759
- Tanggal Pengundangan
- 06 Januari 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014