Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2022 berlaku

Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan untuk menyediakan layanan keuangan tanpa kantor guna memperluas akses bagi masyarakat yang belum terlayani, sekaligus menyempurnakan aturan sebelumnya agar lebih efisien seiring perkembangan teknologi. Tujuannya adalah mewujudkan keuangan inklusif dengan produk yang mudah dijangkau, sederhana, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
1/POJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4599
Jumlah diDownload
1672
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
10
Nomor Tambahan
6759
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah