Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Perka Polri No. 15 Tahun 2017 terkait penetapan status tingkat dan golongan kecacatan PNS di lingkungan Polri untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya PP No. 102 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No. 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial bagi TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Kemhan dan Polri. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penentuan status kecacatan yang berdampak pada hak-hak sosial dan jaminan kesehatan bagi pegawai kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
17006
Jumlah diDownload
880
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
382
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah