Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Perka Polri No. 15 Tahun 2017 terkait penetapan status tingkat dan golongan kecacatan PNS di lingkungan Polri untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya PP No. 102 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No. 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial bagi TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Kemhan dan Polri. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penentuan status kecacatan yang berdampak pada hak-hak sosial dan jaminan kesehatan bagi pegawai kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 17006
- Jumlah diDownload
- 880
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 382
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO