Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Perkap Nomor 1 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Perkap Nomor 3 Tahun 2017) yang mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. Langkah ini diambil karena ketentuan dalam peraturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10401
- Jumlah diDownload
- 483
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1286
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015