Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri, khususnya jumlah biro pada Staf Perencanaan Umum dan Anggaran, Staf Logistik, serta Divisi Hukum, untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penataan struktur agar lebih efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6343
- Jumlah diDownload
- 827
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 254
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2020