Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Menteri kepolisian negara republik indonesia 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri, khususnya jumlah biro pada Staf Perencanaan Umum dan Anggaran, Staf Logistik, serta Divisi Hukum, untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penataan struktur agar lebih efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6343
Jumlah diDownload
827
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
254
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah