Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 mengenai tata cara pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi di lingkungan Polri. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10363
- Jumlah diDownload
- 418
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 158
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008