Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku

Kepolisian Khusus

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan regulasi lama untuk mengatur Kepolisian Khusus sebagai instansi pemerintah yang diberi wewenang oleh undang-undang guna melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Aturan ini mendefinisikan struktur organisasi terkait, termasuk peran Kepala Polri, Baharkam Polri, dan status anggota Polsus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap BUMN. Selain itu, diperkenalkan pula konsep Penindakan Nonyustisiil sebagai langkah awal penanganan gangguan penegakan hukum sebelum diserahkan ke unsur penegak hukum yang berwenang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2021
Tentang
KEPOLISIAN KHUSUS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11039
Jumlah diDownload
703
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1039
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah