Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku
Kepolisian Khusus
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan regulasi lama untuk mengatur Kepolisian Khusus sebagai instansi pemerintah yang diberi wewenang oleh undang-undang guna melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Aturan ini mendefinisikan struktur organisasi terkait, termasuk peran Kepala Polri, Baharkam Polri, dan status anggota Polsus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap BUMN. Selain itu, diperkenalkan pula konsep Penindakan Nonyustisiil sebagai langkah awal penanganan gangguan penegakan hukum sebelum diserahkan ke unsur penegak hukum yang berwenang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KEPOLISIAN KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11039
- Jumlah diDownload
- 703
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1039
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014