Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengedepankan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan kepentingan korban serta pelaku, bukan sekadar pemidanaan. Penerapannya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau fungsi reserse kriminal untuk tindak pidana ringan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses perdamaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 24298
- Jumlah diDownload
- 3724
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 947
- Tanggal Pengundangan
- 20 Agustus 2021