Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku

Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengedepankan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan kepentingan korban serta pelaku, bukan sekadar pemidanaan. Penerapannya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau fungsi reserse kriminal untuk tindak pidana ringan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses perdamaian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
24298
Jumlah diDownload
3724
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
947
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah