Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembinaan karier pejabat fungsional Polri yang mencakup pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penilaian kinerja. Pengangkatan dilakukan melalui tiga jalur—pengangkatan pertama, inpassing, dan promosi—dengan syarat wajib meliputi kesehatan, kualifikasi pendidikan, kelulusan uji kompetensi teknis dan manajerial, serta nilai kinerja minimal "baik" dalam dua periode terakhir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1288
- Jumlah diDownload
- 976
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 309
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO