Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku

Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembinaan karier pejabat fungsional Polri yang mencakup pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penilaian kinerja. Pengangkatan dilakukan melalui tiga jalur—pengangkatan pertama, inpassing, dan promosi—dengan syarat wajib meliputi kesehatan, kualifikasi pendidikan, kelulusan uji kompetensi teknis dan manajerial, serta nilai kinerja minimal "baik" dalam dua periode terakhir.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2022
Tentang
PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1288
Jumlah diDownload
976
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
309
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2022
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah