Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 22 Tahun 2011 (yang telah diubah dengan Perka No. 4 Tahun 2014) terkait administrasi pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Polri. Langkah ini diambil karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi percepatan pelaksanaan anggaran dan tertib administrasi keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 16623
- Jumlah diDownload
- 1661
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 428
- Tanggal Pengundangan
- 21 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014