Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri menjadi tiga tingkatan (Polda, Polres, Polsek) dengan pembagian tipe spesifik berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan operasional. Pembentukan unit tambahan seperti Polsubsektor dan Polres/Polsek di kawasan tertentu (perhubungan, perindustrian, dll) juga diatur untuk mengoptimalkan penugasan di daerah hukum yang luas atau kompleks.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
11
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10213
Jumlah diDownload
568
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1058
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah