Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku
Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri untuk menyesuaikan dengan dinamika keamanan, kebutuhan pelayanan kedokteran/kesehatan kepolisian, serta operasi kemanusiaan. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya (Perkapol No. 6 Tahun 2017) dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7389
- Jumlah diDownload
- 1199
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 478
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2022