Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri untuk menyesuaikan dengan dinamika keamanan, kebutuhan pelayanan kedokteran/kesehatan kepolisian, serta operasi kemanusiaan. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya (Perkapol No. 6 Tahun 2017) dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7389
Jumlah diDownload
1199
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
478
Tanggal Pengundangan
28 April 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah