Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku

Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa tarif untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibebankan hingga Rp 0,00 atau 0% bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu seperti tidak mampu secara ekonomi, mahasiswa, pelaku usaha mikro/kecil/menengah, atau untuk keperluan kegiatan sosial, keagamaan, dan kenegaraan. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 untuk memberikan keringanan biaya bagi kelompok rentan dan kepentingan publik di lingkungan Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
12
Tahun
2021
Tentang
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10912
Jumlah diDownload
560
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1066
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah