Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibebankan hingga Rp 0,00 atau 0% bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu seperti tidak mampu secara ekonomi, mahasiswa, pelaku usaha mikro/kecil/menengah, atau untuk keperluan kegiatan sosial, keagamaan, dan kenegaraan. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 untuk memberikan keringanan biaya bagi kelompok rentan dan kepentingan publik di lingkungan Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10912
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1066
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO