Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2023 berlaku
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti resmi terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian bagi Warga Negara Indonesia dan Asing. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk mendukung pelayanan publik, khususnya dalam memastikan pemohon menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerbitan SKCK wajib dilakukan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, serta pendaftaran ke TNI dan organisasi profesi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- LISTYO SIGIT PRABOWO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3064
- Jumlah diDownload
- 24843
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 802
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014