Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2023 berlaku

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti resmi terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian bagi Warga Negara Indonesia dan Asing. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk mendukung pelayanan publik, khususnya dalam memastikan pemohon menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerbitan SKCK wajib dilakukan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, serta pendaftaran ke TNI dan organisasi profesi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2023
Tentang
PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2023
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3064
Jumlah diDownload
24843
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
802
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah