Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2020 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 terkait tata cara pengajuan dan pemberian pinjaman uang muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2020
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PINJAMAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9700
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
13
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah