Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku
Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi status "Gugur" (meninggal akibat tindakan pelaku, tindak pidana, atau faktor alam dalam tugas) dan "Tewas" (meninggal dalam tugas atau terkait dinas tanpa faktor tersebut) bagi Pegawai Negeri pada Polri. Ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait asuransi sosial bagi anggota Polri dan PNS di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5122
- Jumlah diDownload
- 722
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 800
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2022