Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku

Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi status "Gugur" (meninggal akibat tindakan pelaku, tindak pidana, atau faktor alam dalam tugas) dan "Tewas" (meninggal dalam tugas atau terkait dinas tanpa faktor tersebut) bagi Pegawai Negeri pada Polri. Ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait asuransi sosial bagi anggota Polri dan PNS di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2022
Tentang
PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5122
Jumlah diDownload
722
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
800
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah