Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan analisis beban kerja di lingkungan Polri. Pencabutan ini dilakukan agar pengaturan analisis beban kerja dan perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri dapat diatur secara internal sesuai tantangan tugas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
13
Tahun
2021
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
LISTYO SIGIT PRABOWO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4802
Jumlah diDownload
345
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1067
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah