Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka perizinan, pengawasan, dan pengendalian untuk senjata api standar Polri, senjata api non organik Polri/TNI, serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Peraturan ini menggantikan tiga peraturan sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2012, Nomor 18 Tahun 2015, dan Nomor 11 Tahun 2017) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dasar hukum utamanya bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta peraturan perundang-undangan terkait kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 15453
- Jumlah diDownload
- 2141
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 139
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2022