Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2022 berlaku

Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka perizinan, pengawasan, dan pengendalian untuk senjata api standar Polri, senjata api non organik Polri/TNI, serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Peraturan ini menggantikan tiga peraturan sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2012, Nomor 18 Tahun 2015, dan Nomor 11 Tahun 2017) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dasar hukum utamanya bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta peraturan perundang-undangan terkait kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2022
Tentang
PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
15453
Jumlah diDownload
2141
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
139
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah