Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku

Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pengangkatan khusus 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didukung oleh pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
15
Tahun
2021
Tentang
PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3138
Jumlah diDownload
625
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1308
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah