Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2021 berlaku
Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengangkatan khusus 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didukung oleh pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3138
- Jumlah diDownload
- 625
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1308
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO