Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN

Halaman 64 dari 68 · 2.016 dokumen

Permenkeu Nomor 140-pmk-010-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140-pmk-010-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya, khususnya untuk mendukung hilirisasi industri pertambangan dan mineral hasil pengolahan. Peraturan ini juga menyempurnakan uraian barang serta mengatur mekanisme penyesuaian tarif berdasarkan harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik.

dicabut
Permenkeu Nomor 136-pmk-05-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136-pmk-05-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur definisi dan klasifikasi aset pada Badan Layanan Umum (BLU), meliputi aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya, serta menetapkan dasar kerja sama operasional dan sumber daya manusia dalam pengelolaan aset tersebut. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan sumber daya ekonomi BLU dilakukan secara efisien, produktif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip yang berlaku.

dicabut
Permenkeu Nomor 134-pmk-010-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134-pmk-010-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah tarif bea masuk untuk barang impor yang masuk dalam kategori APEC List of Environmental Goods menjadi 5% atau kurang guna mendukung pertumbuhan ramah lingkungan. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan para pemimpin APEC di Vladivostok 2012 dan didasarkan pada Undang-Undang Kepabeanan.

berlaku
Permenkeu Nomor 133-pmk-04-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133-pmk-04-2016 Tahun 2016

Permenkeu No. 133/PMK.04/2016 mengubah aturan sebelumnya dengan menambahkan ketentuan bahwa tempat lain berupa kawasan perbatasan yang memiliki pos lintas batas atau pos pemeriksaan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri berdasarkan usulan dari pihak yang mengawasi pos tersebut, dengan syarat kawasan belum pernah dimohonkan sebelumnya dan memiliki kegiatan lalu lintas barang serta batas-batas tertentu. Pengelola kawasan perbatasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.

berlaku
Permenkeu Nomor 132-pmk-07-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132-pmk-07-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan batasan maksimal kumulatif defisit, defisit tahunan, dan kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2017 guna mengontrol pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah untuk menjaga disiplin fiskal.

dicabut
Permenkeu Nomor 131-pmk-05-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131-pmk-05-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah jadwal dan ruang lingkup piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) menjadi tiga tahap bertahap: tahap I untuk 5 Satker di DKI Jakarta (Desember 2015), tahap II untuk seluruh Satker DJPB di Indonesia (Desember 2016), dan tahap III untuk beberapa Satker Kemenkeu serta kementerian/lembaga lain (Desember 2017). Penetapan peserta untuk tahap I dan II dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan tahap III ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

berlaku
Permenkeu Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016

Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 mengatur persyaratan dan besaran manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS yang berhenti kerja atau meninggal dunia, dengan perhitungan manfaat yang didasarkan pada masa iuran, penghasilan terakhir, dan selisih usia pensiun (58 tahun) terhadap usia saat mulai iuran atau saat meninggal. Manfaat ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi peserta dan ahli warisnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

berlaku
Permenkeu Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016

Permenkeu No. 126/PMK.05/2016 mengatur tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara melalui uji kompetensi yang menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan secara objektif. Sertifikat ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Polri yang lulus ujian untuk menjadi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) dengan nomor register khusus. Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa bendahara memiliki standar kompetensi yang sesuai untuk mengelola penerimaan, pengeluaran, atau pengeluaran pembantu uang negara.

berlaku
Permenkeu Nomor 125-pmk-07-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-07-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengizinkan Menteri Keuangan menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 jika realisasi penerimaan negara tidak mencukupi kebutuhan pengeluaran. Dana yang ditunda akan diperhitungkan sebagai kurang bayar dan disalurkan di tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

berlaku
Permenkeu Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara penarikan dan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara serta Pemerintah Daerah sebagai penyesuaian terhadap kondisi terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait pengadaan pinjaman dan APBN. Tujuannya adalah menetapkan prosedur yang jelas bagi pengelolaan pinjaman luar negeri yang diteruskan kepada entitas tersebut.

dicabut
Permenkeu Nomor 114-pmk-02-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-02-2016 Tahun 2016

Permenkeu No. 114/PMK.02/2016 mengubah nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi serta memperbarui ruang lingkup dan terminologi pada klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Perubahan ini mencakup pembaruan daftar lembaga negara dalam Lampiran I, II, dan III peraturan terkait. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur anggaran dengan kebutuhan organisasi terkini.

berlaku
Permenkeu Nomor 113-pmk-06-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113-pmk-06-2016 Tahun 2016

Permenkeu No. 113/PMK.06/2016 mengatur prosedur penilaian barang sitaan oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk keperluan penjualan lelang guna melunasi utang pajak atau sebagai barang bukti. Peraturan ini mendefinisikan barang sitaan sebagai benda yang disita oleh penyidik atau pejabat berwenang untuk keperluan pembuktian atau jaminan utang, serta menetapkan mekanisme penilaian yang independen sebelum proses lelang dilaksanakan.

berlaku
Permenkeu Nomor 112-pmk-07-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112-pmk-07-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi atas penggunaan transfer ke daerah (termasuk Dana Perimbangan, DAK, BOS, dan sejenisnya) yang penggunaannya telah ditentukan. Tujuannya adalah memastikan dana tersebut dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

dicabut
Permenkeu Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar lebih tertib, efisien, dan transparan. Mekanisme ini mengatur peran serta kewenangan berbagai pihak, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Satuan Kerja (Satker) dalam mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

berlaku
Permenkeu Nomor 107-pmk-05-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107-pmk-05-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan jenis tarif layanan untuk Politeknik Kesehatan Surakarta sebagai Badan Layanan Umum, yang mencakup layanan akademik (seperti seleksi dan kuliah) serta layanan penunjang (seperti asrama, klinik, dan laboratorium). Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 251/PMK.05/2012) setelah adanya usulan perubahan dari Kementerian Kesehatan. Daftar tarif spesifik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

dicabut
Permenkeu Nomor 105-pmk-010-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105-pmk-010-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi perusahaan industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan Pajak Penghasilan badan, Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang strategis, serta keringanan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri. Tujuannya adalah memberikan perlakuan khusus yang terpisah dari aturan umum untuk mendukung penanaman modal dan pengembangan industri di kawasan tersebut.

berlaku
Permenkeu Nomor 100-pmk-05-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100-pmk-05-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan tarif layanan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang boleh memungut biaya sebagai imbalan atas barang/jasa yang disediakan tanpa mengutamakan keuntungan. Tarif tersebut disusun berdasarkan perhitungan biaya per unit atau hasil investasi, dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, keadilan, serta kompetisi sehat. Besaran dan pola tarif dapat berupa nilai nominal uang atau persentase dari parameter ekonomi tertentu seperti harga patokan atau pendapatan.

dicabut
Permenkeu Nomor 103-pmk-010-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103-pmk-010-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah kriteria Wajib Pajak badan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan, mencakup Wajib Pajak baru, Industri Pionir, serta penanam modal baru minimal satu triliun rupiah yang wajib menempatkan dana minimal 10% di perbankan Indonesia. Ketentuan ini juga mengatur persyaratan kepemilikan badan hukum Indonesia sejak 15 Agustus 2011, serta pengecualian bagi badan yang dimiliki pemerintah atau sahamnya terdaftar di bursa efek.

berlaku
Permenkeu Nomor 84-pmk-02-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84-pmk-02-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi dari APBN untuk menjamin ketersediaan layanan kereta api kelas ekonomi dengan tarif terjangkau bagi masyarakat. Dana tersebut dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan disalurkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkeretaapian. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Permenkeu No. 172/PMK.02/2013) untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi berjalan sesuai anggaran yang dialokasikan.

berlaku
Permenkeu Nomor 178-pmk-07-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Rincian Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178-pmk-07-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp2.834.000.000.000,00 yang merupakan penyesuaian terhadap alokasi sebelumnya akibat perubahan UU APBN. Rincian pembagian dana tersebut untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
Permenkeu Nomor 110-pmk-08-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19Pmk082015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-08-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 19 agar Memorandum Informasi wajib memuat detail tata cara pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) dan menghapus ayat (2) serta (3) pada Pasal 26 yang sebelumnya membatasi hak pencairan dini. Dengan perubahan ini, pemegang Sukuk Tabungan kini memiliki hak eksplisit untuk melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan yang diatur dalam Memorandum Informasi.

berlaku
Permenkeu Nomor 117-pmk-02-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65Pmk022015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117-pmk-02-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah beberapa angka standar biaya masukan tahun anggaran 2016, khususnya terkait honorarium narasumber, penyelenggaraan diklat, dan uang saku rapat/pemeriksa. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi usulan penyesuaian dari berbagai Kementerian Negara/Lembaga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.

berlaku
Permenkeu Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggung Jawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas Lpg Tabung 3 Kilogram

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG tabung 3 kilogram yang dialokasikan dalam APBN untuk meringankan beban masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan mencakup distribusi LPG untuk rumah tangga serta usaha mikro, serta nelayan kecil.

berlaku
Permenkeu Nomor 65-pmk-06-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65-pmk-06-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 untuk menyesuaikan tata cara pemanfaatan Barang Milik Negara guna penyediaan infrastruktur dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional dan meningkatkan pelayanan umum melalui peran aktif BMN.

berlaku
Permenkeu Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tugas, dan tanggung jawab Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi mereka. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 2/PMK.06/2014) untuk meningkatkan kualitas penilaian aset negara guna mendukung pengambilan keputusan pemerintah.

berlaku
Permenkeu Nomor 63-pmk-09-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63-pmk-09-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah struktur Komite Pengawas Perpajakan menjadi komite non-struktural yang mandiri, bertugas mengawasi kebijakan dan administrasi perpajakan di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai. Susunannya dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang ditunjuk Menteri Keuangan, terdiri dari anggota tetap (Sekjen dan Inspektur Jenderal) serta 5 anggota lain (minimal 4 bukan PNS) dengan masa jabatan 3 tahun. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan berwenang meminta data serta informasi dari instansi terkait untuk pelaksanaan tugasnya.

dicabut
Permenkeu Nomor 119-pmk-08-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119-pmk-08-2016 Tahun 2016

Permenkeu No. 119/PMK.08/2016 mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Indonesia dan penempatannya pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai syarat utama untuk mendapatkan pengampunan pajak. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti harta, utang, dan mekanisme pelaporan melalui Surat Pernyataan Harta serta pembayaran uang tebusan. Tujuannya adalah memberikan pedoman teknis bagi wajib pajak untuk mengungkap kekayaan dan membayar tebusan guna menghindari sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

berlaku
Permenkeu Nomor 118-pmk-03-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118-pmk-03-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pengampunan pajak berupa penghapusan kewajiban pajak, sanksi administrasi, dan sanksi pidana dengan syarat Wajib Pajak mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup Harta (seluruh kekayaan wajib pajak), Utang (pokok utang terkait perolehan harta), dan Uang Tebusan sebagai pembayaran ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan.

berlaku
Permenkeu Nomor 49-pmk-07-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-pmk-07-2016 Tahun 2016

dicabut
Permenkeu Nomor 48-pmk-07-2016 Tahun 2016 kementerian keuangan 2016

Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-07-2016 Tahun 2016

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah