Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 133-pmk-04-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133-pmk-04-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 133/PMK.04/2016 mengubah aturan sebelumnya dengan menambahkan ketentuan bahwa tempat lain berupa kawasan perbatasan yang memiliki pos lintas batas atau pos pemeriksaan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri berdasarkan usulan dari pihak yang mengawasi pos tersebut, dengan syarat kawasan belum pernah dimohonkan sebelumnya dan memiliki kegiatan lalu lintas barang serta batas-batas tertentu. Pengelola kawasan perbatasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
133/PMK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5797
Jumlah diDownload
331
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1321
Tanggal Pengundangan
02 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah