Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133-pmk-04-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 133/PMK.04/2016 mengubah aturan sebelumnya dengan menambahkan ketentuan bahwa tempat lain berupa kawasan perbatasan yang memiliki pos lintas batas atau pos pemeriksaan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri berdasarkan usulan dari pihak yang mengawasi pos tersebut, dengan syarat kawasan belum pernah dimohonkan sebelumnya dan memiliki kegiatan lalu lintas barang serta batas-batas tertentu. Pengelola kawasan perbatasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 133/PMK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5797
- Jumlah diDownload
- 331
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1321
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2016