Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi dari APBN untuk menjamin ketersediaan layanan kereta api kelas ekonomi dengan tarif terjangkau bagi masyarakat. Dana tersebut dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan disalurkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkeretaapian. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Permenkeu No. 172/PMK.02/2013) untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi berjalan sesuai anggaran yang dialokasikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 84/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7165
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 758
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 Tahun 2013