Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 84-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi dari APBN untuk menjamin ketersediaan layanan kereta api kelas ekonomi dengan tarif terjangkau bagi masyarakat. Dana tersebut dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dan disalurkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkeretaapian. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Permenkeu No. 172/PMK.02/2013) untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan kereta api kelas ekonomi berjalan sesuai anggaran yang dialokasikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
84/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN KERETA API KELAS EKONOMI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7165
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
758
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.02/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah