Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63-pmk-09-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur Komite Pengawas Perpajakan menjadi komite non-struktural yang mandiri, bertugas mengawasi kebijakan dan administrasi perpajakan di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai. Susunannya dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang ditunjuk Menteri Keuangan, terdiri dari anggota tetap (Sekjen dan Inspektur Jenderal) serta 5 anggota lain (minimal 4 bukan PNS) dengan masa jabatan 3 tahun. Komite ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan dan berwenang meminta data serta informasi dari instansi terkait untuk pelaksanaan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 63/PMK.09/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 Tahun 2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.09/2023 Tahun 2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
- Jumlah dilihat
- 7612
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 636
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2016