Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 128/PMK.02/2016 mengatur persyaratan dan besaran manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS yang berhenti kerja atau meninggal dunia, dengan perhitungan manfaat yang didasarkan pada masa iuran, penghasilan terakhir, dan selisih usia pensiun (58 tahun) terhadap usia saat mulai iuran atau saat meninggal. Manfaat ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi peserta dan ahli warisnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
128/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2926
Jumlah diDownload
419
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1241
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah