Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 114/PMK.02/2016 mengubah nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi serta memperbarui ruang lingkup dan terminologi pada klasifikasi fungsi dan jenis belanja. Perubahan ini mencakup pembaruan daftar lembaga negara dalam Lampiran I, II, dan III peraturan terkait. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur anggaran dengan kebutuhan organisasi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 114/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3304
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1021
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2016