Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk untuk barang impor yang masuk dalam kategori APEC List of Environmental Goods menjadi 5% atau kurang guna mendukung pertumbuhan ramah lingkungan. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan para pemimpin APEC di Vladivostok 2012 dan didasarkan pada Undang-Undang Kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 134/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8198
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1375
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2016