Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 107-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis tarif layanan untuk Politeknik Kesehatan Surakarta sebagai Badan Layanan Umum, yang mencakup layanan akademik (seperti seleksi dan kuliah) serta layanan penunjang (seperti asrama, klinik, dan laboratorium). Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 251/PMK.05/2012) setelah adanya usulan perubahan dari Kementerian Kesehatan. Daftar tarif spesifik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
107/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Jumlah dilihat
9677
Jumlah diDownload
310
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
999
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah