Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis tarif layanan untuk Politeknik Kesehatan Surakarta sebagai Badan Layanan Umum, yang mencakup layanan akademik (seperti seleksi dan kuliah) serta layanan penunjang (seperti asrama, klinik, dan laboratorium). Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 251/PMK.05/2012) setelah adanya usulan perubahan dari Kementerian Kesehatan. Daftar tarif spesifik tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 107/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 9677
- Jumlah diDownload
- 310
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 999
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2016