Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi perusahaan industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Fasilitas tersebut mencakup pembebasan Pajak Penghasilan badan, Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang strategis, serta keringanan bea masuk untuk pembangunan dan pengembangan industri. Tujuannya adalah memberikan perlakuan khusus yang terpisah dari aturan umum untuk mendukung penanaman modal dan pengembangan industri di kawasan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 105/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1572
- Jumlah diDownload
- 425
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 998
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2016