Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan tarif layanan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang boleh memungut biaya sebagai imbalan atas barang/jasa yang disediakan tanpa mengutamakan keuntungan. Tarif tersebut disusun berdasarkan perhitungan biaya per unit atau hasil investasi, dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, keadilan, serta kompetisi sehat. Besaran dan pola tarif dapat berupa nilai nominal uang atau persentase dari parameter ekonomi tertentu seperti harga patokan atau pendapatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 100/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
- Jumlah dilihat
- 2659
- Jumlah diDownload
- 463
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 915
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2016