Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103-pmk-010-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kriteria Wajib Pajak badan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan, mencakup Wajib Pajak baru, Industri Pionir, serta penanam modal baru minimal satu triliun rupiah yang wajib menempatkan dana minimal 10% di perbankan Indonesia. Ketentuan ini juga mengatur persyaratan kepemilikan badan hukum Indonesia sejak 15 Agustus 2011, serta pengecualian bagi badan yang dimiliki pemerintah atau sahamnya terdaftar di bursa efek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 103/PMK.010/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1354
- Jumlah diDownload
- 311
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 967
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2016