Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 103-pmk-010-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103-pmk-010-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kriteria Wajib Pajak badan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan, mencakup Wajib Pajak baru, Industri Pionir, serta penanam modal baru minimal satu triliun rupiah yang wajib menempatkan dana minimal 10% di perbankan Indonesia. Ketentuan ini juga mengatur persyaratan kepemilikan badan hukum Indonesia sejak 15 Agustus 2011, serta pengecualian bagi badan yang dimiliki pemerintah atau sahamnya terdaftar di bursa efek.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
103/PMK.010/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1354
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
967
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah