Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 119-pmk-08-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119-pmk-08-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 119/PMK.08/2016 mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Indonesia dan penempatannya pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai syarat utama untuk mendapatkan pengampunan pajak. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti harta, utang, dan mekanisme pelaporan melalui Surat Pernyataan Harta serta pembayaran uang tebusan. Tujuannya adalah memberikan pedoman teknis bagi wajib pajak untuk mengungkap kekayaan dan membayar tebusan guna menghindari sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
119/PMK.08/2016
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4322
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1046
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah