Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119-pmk-08-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 119/PMK.08/2016 mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Indonesia dan penempatannya pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai syarat utama untuk mendapatkan pengampunan pajak. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti harta, utang, dan mekanisme pelaporan melalui Surat Pernyataan Harta serta pembayaran uang tebusan. Tujuannya adalah memberikan pedoman teknis bagi wajib pajak untuk mengungkap kekayaan dan membayar tebusan guna menghindari sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 119/PMK.08/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4322
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1046
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2016