Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penarikan dan penerusan pinjaman luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara serta Pemerintah Daerah sebagai penyesuaian terhadap kondisi terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait pengadaan pinjaman dan APBN. Tujuannya adalah menetapkan prosedur yang jelas bagi pengelolaan pinjaman luar negeri yang diteruskan kepada entitas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 121/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
- Jumlah dilihat
- 2689
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1088
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2016