Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 131-pmk-05-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131-pmk-05-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah jadwal dan ruang lingkup piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) menjadi tiga tahap bertahap: tahap I untuk 5 Satker di DKI Jakarta (Desember 2015), tahap II untuk seluruh Satker DJPB di Indonesia (Desember 2016), dan tahap III untuk beberapa Satker Kemenkeu serta kementerian/lembaga lain (Desember 2017). Penetapan peserta untuk tahap I dan II dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan tahap III ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
131/PMK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10511
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1304
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah