Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131-pmk-05-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jadwal dan ruang lingkup piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) menjadi tiga tahap bertahap: tahap I untuk 5 Satker di DKI Jakarta (Desember 2015), tahap II untuk seluruh Satker DJPB di Indonesia (Desember 2016), dan tahap III untuk beberapa Satker Kemenkeu serta kementerian/lembaga lain (Desember 2017). Penetapan peserta untuk tahap I dan II dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan tahap III ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 131/PMK.05/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10511
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1304
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2016