Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19Pmk082015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-08-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 19 agar Memorandum Informasi wajib memuat detail tata cara pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) dan menghapus ayat (2) serta (3) pada Pasal 26 yang sebelumnya membatasi hak pencairan dini. Dengan perubahan ini, pemegang Sukuk Tabungan kini memiliki hak eksplisit untuk melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan yang diatur dalam Memorandum Informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 110/PMK.08/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19PMK082015 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA TABUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7752
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1017
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015