Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 110-pmk-08-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19Pmk082015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-pmk-08-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 19 agar Memorandum Informasi wajib memuat detail tata cara pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) dan menghapus ayat (2) serta (3) pada Pasal 26 yang sebelumnya membatasi hak pencairan dini. Dengan perubahan ini, pemegang Sukuk Tabungan kini memiliki hak eksplisit untuk melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan yang diatur dalam Memorandum Informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
110/PMK.08/2016
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19PMK082015 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA TABUNGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7752
Jumlah diDownload
326
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1017
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah