Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 118-pmk-03-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Pelaksanaan Undangundang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118-pmk-03-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengampunan pajak berupa penghapusan kewajiban pajak, sanksi administrasi, dan sanksi pidana dengan syarat Wajib Pajak mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup Harta (seluruh kekayaan wajib pajak), Utang (pokok utang terkait perolehan harta), dan Uang Tebusan sebagai pembayaran ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
118/PMK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2641
Jumlah diDownload
487
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1043
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2016

Relasi peraturan

Diubah oleh

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah