Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggung Jawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas Lpg Tabung 3 Kilogram
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG tabung 3 kilogram yang dialokasikan dalam APBN untuk meringankan beban masyarakat. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan mencakup distribusi LPG untuk rumah tangga serta usaha mikro, serta nelayan kecil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 116/PMK.02/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA SUBSIDI LIQUEFIED PETROLEUM GAS LPG TABUNG 3 KILOGRAM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2334
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1040
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2016
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 Tahun 2011