Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 132-pmk-07-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132-pmk-07-2016 Tahun 2016

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batasan maksimal kumulatif defisit, defisit tahunan, dan kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2017 guna mengontrol pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah untuk menjaga disiplin fiskal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
132/PMK.07/2016
Tahun
2016
Tentang
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Jumlah dilihat
3517
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1320
Tanggal Pengundangan
02 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah