Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 113/PMK.06/2016 mengatur prosedur penilaian barang sitaan oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk keperluan penjualan lelang guna melunasi utang pajak atau sebagai barang bukti. Peraturan ini mendefinisikan barang sitaan sebagai benda yang disita oleh penyidik atau pejabat berwenang untuk keperluan pembuktian atau jaminan utang, serta menetapkan mekanisme penilaian yang independen sebelum proses lelang dilaksanakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 113/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1020
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1020
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juli 2016