Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 113-pmk-06-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 berlaku

Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113-pmk-06-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 113/PMK.06/2016 mengatur prosedur penilaian barang sitaan oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk keperluan penjualan lelang guna melunasi utang pajak atau sebagai barang bukti. Peraturan ini mendefinisikan barang sitaan sebagai benda yang disita oleh penyidik atau pejabat berwenang untuk keperluan pembuktian atau jaminan utang, serta menetapkan mekanisme penilaian yang independen sebelum proses lelang dilaksanakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
113/PMK.06/2016
Tahun
2016
Tentang
Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1020
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah