Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN

Halaman 6 dari 68 · 2.016 dokumen

Permenkeu Nomor 94 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025

Peraturan ini menyederhanakan dan menyelaraskan aturan penjualan Surat Utang Negara ritel di pasar perdana domestik dengan cara pengumpulan pemesanan, sekaligus menggabungkan pengaturan penjualan SUN dalam valuta asing ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

berlaku
Permenkeu Nomor 106 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/Pmk.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Keuangan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan terkini. Pencabutan ini didasarkan pada hasil evaluasi implementasi manajemen pembelajaran dan ditetapkan untuk mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

berlaku
Permenkeu Nomor 96 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025

Permenkeu No. 96 Tahun 2025 mengubah Pasal 14 PMK No. 237/PMK.04/2022 dengan mewajibkan Tim Peneliti memberitahukan opsi penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan kepada pelanggar yang terbukti membayar denda administratif sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jika pemberitahuan ini tidak dilaksanakan, aturan baru mengatur prosedur lanjutan terkait dugaan pelanggaran tertentu. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan ketentuan penyelesaian perkara di bidang cukai.

berlaku
Permenkeu Nomor 107 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya (PMK No. 224/PMK.08/2021) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta tata kelola dalam penjualan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing di pasar internasional. Penyesuaian ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan fleksibilitas dalam mekanisme seleksi serta pengelolaan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

berlaku
Permenkeu Nomor 104 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan mekanisme penyelesaian penyaluran dana atas pengeluaran negara yang terjadi di luar batas waktu operasional sistem pembayaran perbankan pada akhir tahun anggaran. Mekanisme ini bertujuan memitigasi risiko pembayaran yang melewati batas tahun anggaran dengan melibatkan peran Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) dan rekening khusus transit. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan peraturan terkait Kementerian Keuangan yang berlaku.

berlaku
Permenkeu Nomor 113 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Pengembalian Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2025

Permenkeu No. 113 Tahun 2025 menggantikan aturan lama untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan serta pelayanan di bidang cukai. Peraturan ini mengatur definisi entitas terkait seperti pabrik, tempat penyimpanan, dan importir, serta menetapkan pihak-pihak yang berhak mengajukan pengembalian cukai.

berlaku
Permenkeu Nomor 118 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/Pmk.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025

Permenkeu No. 118 Tahun 2025 mengubah tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi ASN, TNI, dan Polri agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan terbaru. Perubahan ini bertujuan menjamin ketepatan penyajian laporan keuangan penyelenggaraan program tersebut.

berlaku
Permenkeu Nomor 87 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan pemerintah daerah yang belum dibayar oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kelembagaan, pejabat pelaksanaan, serta alur proses bisnis antar unit eselon I di Kementerian Keuangan.

berlaku
Permenkeu Nomor 91 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk pengujian dan sertifikasi kendaraan bermotor di Kementerian Perhubungan yang terdiri dari tarif utama (pengujian dan kalibrasi) serta tarif penunjang. Penetapan tarif utama harus mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, dengan rincian angka spesifik tercantum dalam lampiran peraturan.

berlaku
Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 204/PMK.07/2022 untuk menata ulang seluruh alur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Pengaturan ini disusun guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi keuangan negara dan tata kelola yang berlaku saat ini.

berlaku
Permenkeu Nomor 98 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025

Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 tahun pada impor produk kain tenunan dari kapas (berdasarkan pos tarif tertentu) sebagai langkah perlindungan karena lonjakan impor tersebut telah menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Tarif bea masuk tersebut bersifat tambahan dan tercantum dalam lampiran peraturan.

berlaku
Permenkeu Nomor 95 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2025

Permenkeu No. 95 Tahun 2025 menetapkan pedoman penyempurnaan pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Kementerian Keuangan untuk meningkatkan tata kelola, efisiensi, efektivitas kerja, serta mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis. Peraturan ini mengatur proses pengumpulan dan pengolahan data jabatan serta teknik pengukuran beban kerja secara sistematis sebagai dasar kebijakan sumber daya manusia dan organisasi.

berlaku
Permenkeu Nomor 102 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025

Permenkeu No. 102 Tahun 2025 mengatur kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peraturan ini memfasilitasi relaksasi penggunaan dan penyaluran dana serta restrukturisasi kewajiban pinjaman pemerintah daerah yang terdampak bencana.

berlaku
Permenkeu Nomor 97 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2025

Permenkeu No. 97 Tahun 2025 mengatur Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai acuan dalam pengusulan penerima hibah, pemberian pembiayaan utang, subsidi bunga, serta pengalokasian transfer dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat. Peta ini disusun untuk provinsi dan kabupaten/kota melalui dua tahap, yaitu penghitungan kapasitas fiskal daerah dan penghitungan rasio kapasitas fiskalnya.

berlaku
Permenkeu Nomor 112 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara mitra untuk mencegah pajak berganda serta pengelakan pajak. Aturan ini mengatur mekanisme pengesahan formulir domisili (Formulir DGT) bagi wajib pajak dalam dan luar negeri serta definisi terkait subjek pajak dan masa pajak. Dasar hukum utamanya adalah PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

berlaku
Permenkeu Nomor 114 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur perlakuan pajak penghasilan atas bantuan atau sumbangan (termasuk zakat wajib) yang sifatnya wajib, di mana bagi pemberi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai harta hibahan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait pengurangan pajak untuk jenis sumbangan tersebut.

berlaku
Permenkeu Nomor 92 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025

Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 178/PMK.04/2019 untuk menata penyelesaian barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang sedang dalam penguasaan Bea dan Cukai untuk penelitian, serta barang yang ditetapkan sebagai milik negara. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penatausahaan barang terkait di bidang kepabeanan.

berlaku
Permenkeu Nomor 108 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025

Permenkeu No. 108 Tahun 2025 mengatur teknis pertukaran informasi rekening keuangan dan aset kripto secara otomatis berdasarkan standar CRS yang diperbarui dan kerangka pelaporan aset kripto (CARF) mulai tahun 2027. Peraturan ini menggantikan PMK No. 70/PMK.03/2017 untuk menyesuaikan ketentuan pelaporan dengan perkembangan peraturan perpajakan nasional dan komitmen internasional Indonesia.

berlaku
Permenkeu Nomor 117 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025

Permenkeu No. 117 Tahun 2025 menata ulang organisasi Kementerian Keuangan dengan menyisipkan Pasal 1839A yang mewajibkan pembentukan jabatan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan ini merupakan pengecualian dari aturan umum pembentukan jabatan baru yang diatur dalam Pasal 1839 peraturan sebelumnya.

berlaku
Permenkeu Nomor 109 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2025

Permenkeu No. 109 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyaluran Dana Operasional bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dana tersebut bersumber dari persentase tertentu dari iuran yang telah diterima serta hasil pengembangan dari program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

berlaku
Permenkeu Nomor 110 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan tahun 2026 sebesar maksimal 3,41% dari total iuran yang diterima atau setara dengan Rp6,159 triliun. Ketentuan ini didasarkan pada penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan asas kelayakan dan kepatutan, serta memungkinkan usulan perubahan jika terjadi kebutuhan operasional baru atau ketidakcukupan dana akibat penurunan penerimaan iuran.

berlaku
Permenkeu Nomor 105 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu bagi pegawai dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026, di mana beban pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi sosial melalui pemberian fasilitas fiskal berupa insentif pajak.

berlaku
Permenkeu Nomor 116 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2025

Permenkeu No. 116 Tahun 2025 mengubah Lampiran huruf E dan F dari Permenkeu No. 84 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran untuk pekerjaan tertentu yang boleh diselesaikan melewati batas akhir tahun anggaran melalui rekening penampungan. Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan penyelesaian lebih lanjut bagi pekerjaan yang belum tuntas pada akhir tahun anggaran.

berlaku
Permenkeu Nomor 90 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026 guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari stimulasi serupa yang telah diterapkan pada tahun 2023, 2024, dan 2025.

berlaku
Permenkeu Nomor 120 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2025 guna menanggulangi ketimpangan fiskal. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan dalam UU APBN 2025, Peraturan Pemerintah tentang Transfer ke Daerah, serta peraturan menteri terkait pengelolaan dana tersebut.

berlaku
Permenkeu Nomor 101 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025

Permenkeu No. 101 Tahun 2025 menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan untuk mengontrol defisit dan pinjaman daerah guna menjaga kelestarian fiskal nasional.

berlaku
Permenkeu Nomor 100 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2025

Permenkeu No. 100 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya untuk memberikan kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berdasarkan prinsip dan praktik spesifik. Peraturan ini menetapkan definisi standar akuntansi berbasis akrual serta mengklasifikasikan entitas pelaporan dan akuntansi sebagai unit wajib penyusun laporan keuangan pertanggungjawaban. Isi utama mencakup jenis-jenis laporan keuangan yang harus disusun, seperti neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

berlaku
Permenkeu Nomor 115 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/Pmk.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan Oleh Bendahara Umum Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2025

Permenkeu No. 115 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sisa surplus Bank Indonesia dengan mengizinkan Menteri Keuangan meminta BI menyetorkan sebagian dana tersebut secara sementara untuk memenuhi capaian penerimaan atau kebutuhan mendesak APBN. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyetoran sementara yang harus disesuaikan dengan hasil audit laporan keuangan tahunan BI, di mana BI wajib menyetor kekurangan atau kelebihan dana sesuai perhitungan audit tersebut.

berlaku
Permenkeu Nomor 111 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025

Permenkeu No. 111 Tahun 2025 mengatur serangkaian kegiatan penelitian oleh otoritas pajak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan) untuk mendorong kepatuhan dalam sistem self assessment. Peraturan ini bertujuan mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan.

berlaku
Permenkeu Nomor 93 Tahun 2025 kementerian keuangan 2025

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025

Permenkeu No. 93 Tahun 2025 mengatur jenis dan tarif PNBP untuk layanan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan ketentuan khusus berupa pembebasan tarif bagi UMKM yang akumulasi transaksi di bawah Rp15 miliar per tahun.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah