Kembali
Memuat PDF…
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyederhanakan dan menyelaraskan aturan penjualan Surat Utang Negara ritel di pasar perdana domestik dengan cara pengumpulan pemesanan, sekaligus menggabungkan pengaturan penjualan SUN dalam valuta asing ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 897
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1111
- Tanggal Pengundangan
- 24 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2012 Tahun 2012