Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 3 dari 68 · 2.016 dokumen
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyederhanakan prosedur impor dan memberikan kepastian hukum mengenai pembebasan bea masuk atas persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, serta barang/bahan pendukungnya. Tujuannya adalah menunjang pengadaan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa Di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan persyaratan kompetensi dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban bagi kuasa wajib pajak, menggantikan aturan lama yang tidak mencakup kompetensi dan pihak keluarga. Pengaturan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan UU KUP untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2026
Permenkeu No. 47 Tahun 2026 mengubah ketentuan pembentukan Dana Abadi Daerah dengan mewajibkan daerah memiliki kapasitas fiskal tinggi/sangat tinggi serta pemenuhan pelayanan dasar publik, termasuk penyesuaian khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan ini juga didasarkan pada APBN Tahun 2026 untuk memberikan kepastian pengaturan pengalokasian dana dalam anggaran daerah.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi jasa pengujian laboratorium, jasa pelatihan, serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Tarif tersebut dapat disesuaikan hingga nol rupiah atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu, dan seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif keterlambatan serta jaminan kesungguhan untuk pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri di Kementerian ESDM guna mendukung hilirisasi sektor mineral. Tarif denda dihitung menggunakan formula spesifik berdasarkan capaian kemajuan fisik pembangunan, sedangkan jaminan kesungguhan dikenakan sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang telah diekspor dikalikan Harga Patokan Ekspor.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan sebagai unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipimpin Direktur Utama, dengan tugas utama mengelola seluruh siklus dana perkebunan mulai dari perencanaan, penghimpunan, hingga pengawasan pertanggungjawabannya.
Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tiga hal utama: penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak, rekonsiliasi data untuk penghitungannya, serta pemindahbukuan saldo cadangan reimbursement dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal dan bertujuan menjaga tata kelola pengelolaan penerimaan dari bagian pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi.
RPMK tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan pemerintah serta penanggungan risiko gagal bayar untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik. Penjaminan diberikan oleh Menteri Keuangan secara langsung, melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, atau secara bersama-sama guna mendukung insentif fiskal bagi sektor ketenagalistrikan.
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025
Permenkeu No. 4 Tahun 2025 mengubah ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak terkait impor dan ekspor barang kiriman untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, serta memberikan kepastian hukum. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perpajakan dan kepatuhan negara yang telah ada sebelumnya.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus tertentu guna mendukung transisi energi dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berlaku efektif untuk tahun anggaran 2025 dan mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk jenis kendaraan yang memenuhi kriteria emisi karbon rendah.
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berdasarkan standar yang objektif dan profesional. Pedoman ini mengatur definisi pihak terkait seperti pemerintah daerah, pejabat pemeriksa, serta konsep dasar masa dan tahun pajak. Selain itu, aturan ini juga mendefinisikan jenis data yang digunakan, mulai dari data konkret hingga data elektronik, sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak.
Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungannya. Ketentuan ini menyesuaikan dan melengkapi aturan sebelumnya terkait perlakuan PPN atas impor dan penyerahan barang/jasa. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pemungutan pajak secara lebih spesifik dan terstruktur.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025 guna menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan terkait APBN 2025.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2025 guna menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang diterapkan pada tahun 2023 dan 2024. Dasar hukumnya bersumber pada UU PPN, UU APBN 2025, serta peraturan terkait mekanisme pajak ditanggung pemerintah.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk Hot Rolled Plate dari Tiongkok, Singapura, dan Ukraina karena terbukti melakukan praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri. Tindakan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permenkeu No. 111/PMK.010/2019) yang telah berakhir masa berlakunya.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan bea masuk tindakan pengamanan selama tiga tahun terhadap impor produk wol terak (slag wool) dan wol batuan (rock wool) dalam berbagai bentuk (curah, lembaran, atau gulungan) untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor. Tarif bea masuk tersebut berlaku khusus untuk barang yang masuk dalam pos tarif ex6806.10.00 dan ex6806.90.00.
RPMK tentang Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan ini menyederhanakan dan mengatur ulang seluruh ketentuan pemeriksaan pajak (termasuk PBB) dalam satu aturan baru untuk memberikan kepastian hukum, menggantikan berbagai peraturan lama yang tidak lagi menyesuaikan dengan PP No. 50 Tahun 2022. Pengaturan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja dan PP terkait hak serta kewajiban perpajakan.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan ini memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk ubin keramik karena industri dalam negeri masih menghadapi ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor. Tindakan ini bertujuan memulihkan kerugian industri lokal yang belum selesai menyesuaikan diri secara struktural, menggantikan aturan lama yang telah berakhir masa berlakunya.
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,39 triliun yang akan disalurkan kepada daerah provinsi/kabupaten/kota. Penyaluran dana ini didasarkan pada kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau di masing-masing daerah dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penyidikan Tindak Pidana Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, pelunasan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, serta ketentuan penghentian penyidikan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi negara serta wajib pajak. Peraturan ini menggantikan Permenkeu Nomor 55 Tahun 2016 dan didasarkan pada UU Cipta Kerja serta peraturan perundang-undangan terkait perpajakan dan hukum acara pidana.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan ini memberikan stimulus fiskal berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun 2025 guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat hari raya Idulfitri. Ketentuan ini didasarkan pada undang-undang perpajakan dan anggaran negara tahun 2025, dengan mekanisme pembebanan pajak yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Beras Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Perum BULOG sebagai operator investasi pemerintah untuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri guna menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga. Pengadaan tersebut dikategorikan sebagai investasi langsung yang didanai dari APBN dan dikelola melalui mekanisme investasi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2025
Permenkeu No. 22 Tahun 2025 menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan SDM Perhubungan pada Kementerian Perhubungan, yang mencakup tarif akademik (seperti seleksi, pembentukan, dan pelatihan teknis) serta tarif penunjang akademik. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan menerapkan prinsip ekonomi serta produktivitas dalam pengelolaan keuangan.
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyak Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping tambahan terhadap impor produk nylon film (ketebalan ≤0,25 mm) dari Tiongkok, Thailand, dan Taiwan yang terbukti merugikan industri dalam negeri. Bea ini bersifat tambahan atas bea masuk umum atau preferensi yang sudah berlaku dan tarif spesifiknya tercantum dalam lampiran peraturan.
RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik sebagai belanja negara untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Subsidi listrik didefinisikan sebagai bantuan dari pemerintah kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari PT PLN (Persero) dengan tarif terjangkau. Ketentuan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya untuk memastikan pengelolaan anggaran subsidi berjalan sesuai kebutuhan nasional.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Permenkeu No. 23 Tahun 2025 mengatur teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari APBN. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Modifikasi Cuaca yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025
Permenkeu No. 24 Tahun 2025 mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil bagi BMKG, mencakup royalti penjualan produk rekayasa peralatan operasional meteorologi (seperti AWOS, AWS, dan sensor hujan) serta layanan modifikasi cuaca (termasuk jasa operasi, studi kelayakan, survei lokasi, dan supervisi). Peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya untuk memastikan pemungutan pajak atas layanan dan produk teknologi cuaca yang dikelola oleh lembaga tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/ 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2025
Permenkeu No. 26 Tahun 2025 mengubah tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal serta akumulasi iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk menyesuaikan nilai manfaat pelatihan kerja dan ketentuan iuran terbaru. Perubahan ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas program serta mengupdate aturan agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan biaya lain-lain terkait hibah pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia dari Pemerintah Persatuan Emirat Arab. Pengaturan ini berlaku bagi Pengelola Hibah di Kementerian Kesehatan dan Pengguna Anggaran untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025
Permenkeu No. 25 Tahun 2025 menggantikan Permenkeu No. 28/PMK.04/2008 untuk modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan terkait impor barang pindahan. Peraturan ini mengatur ketentuan khusus bagi orang yang pindah dari luar negeri ke Indonesia untuk mengimpor barang keperluan rumah tangga mereka.