Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/Pmk.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 118 Tahun 2025 mengubah tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi ASN, TNI, dan Polri agar sesuai dengan standar akuntansi keuangan terbaru. Perubahan ini bertujuan menjamin ketepatan penyajian laporan keuangan penyelenggaraan program tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 118
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN IURAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TABUNGAN HARI TUA, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1088
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1209
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA