Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme penyelesaian penyaluran dana atas pengeluaran negara yang terjadi di luar batas waktu operasional sistem pembayaran perbankan pada akhir tahun anggaran. Mekanisme ini bertujuan memitigasi risiko pembayaran yang melewati batas tahun anggaran dengan melibatkan peran Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) dan rekening khusus transit. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan peraturan terkait Kementerian Keuangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 592
- Jumlah diDownload
- 208
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1191
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA