Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 104 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme penyelesaian penyaluran dana atas pengeluaran negara yang terjadi di luar batas waktu operasional sistem pembayaran perbankan pada akhir tahun anggaran. Mekanisme ini bertujuan memitigasi risiko pembayaran yang melewati batas tahun anggaran dengan melibatkan peran Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) dan rekening khusus transit. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perbendaharaan Negara dan peraturan terkait Kementerian Keuangan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
104
Tahun
2025
Tentang
Mekanisme Penyaluran Dana Atas Pengeluaran Negara Setelah Berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan Pada Akhir Tahun Anggaran
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
592
Jumlah diDownload
208
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1191
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah