Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 102 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 102 Tahun 2025 mengatur kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peraturan ini memfasilitasi relaksasi penggunaan dan penyaluran dana serta restrukturisasi kewajiban pinjaman pemerintah daerah yang terdampak bencana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
102
Tahun
2025
Tentang
KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Purbaya Yudhi Sadewa
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
769
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1189
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah