Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu bagi pegawai dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026, di mana beban pajaknya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi sosial melalui pemberian fasilitas fiskal berupa insentif pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1203
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1222
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA