Kembali
Memuat PDF…
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 tahun pada impor produk kain tenunan dari kapas (berdasarkan pos tarif tertentu) sebagai langkah perlindungan karena lonjakan impor tersebut telah menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Tarif bea masuk tersebut bersifat tambahan dan tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 98
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Kain Tenunan dari Kapas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 656
- Jumlah diDownload
- 218
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1219
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA